Importir Alkes Terkait Penanganan Covid-19 Perlu Ditertibkan

13-07-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera menertibkan para importir alat kesehatan (Alkes), terutama alkes yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Tujuannya, agar para importir tersebut tidak bertindak aji mumpung dalam mengeruk keuntungan di tengah masa pandemi ini.

 

"Pemerintah harus menertibkan para importir agar mereka (Importir) tidak seenaknya saja memainkan harga. Kalau pemerintah abai, ujung-ujungnya masyarakat juga yang terbebani," kata Rahmad Handoyo dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Minggu, (12/7/2020). 

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyarankan, agar masalah biaya penanganan Covid-19 yang kerap dikeluhkan masyarakat tidak semakin semrawut, hendaknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) duduk bersama mencari jalan keluar dari permasalahan ini.

 

"Kementerian Kesehatan, Tim Gugus duduk bersama, panggil itu importir kalau tidak ada solusi. Mereka (importir) enak-enak mencari keuntungan, negara memberikan legal untuk importir, tapi dijual kepada rumah sakit dengan harga seenaknya gitu. Kan kasihan rakyat," tegas legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini.

 

Rahmad berharap kebijakan pemerintah tentang biaya rapid test juga bisa diberlakukan terhadap biaya tes polymerase chain reaction (PCR). "Kita mensinyalir, masih tinggi dan beragamnya biaya tes PCR yang dipatok masing-masing rumah sakit, juga tidak terlepas dari permainan para importir. Sejak awal saya katakan, pemerintah harus hadir fullpower agar tidak ada pihak-pihak yang serakah, mengeruk keuntungan yang tak wajar di tengah pandemi ini," terangnya.

 

Terkait tingginya biaya tes PCR, Rahmad mengatakan, sebaiknya pengimpor reagen adalah gugus tugas. Pasalnya, saat ini ada disparitas harga yang dipatok masing-masing rumah sakit, ada yang Rp 900 ribu dan ada juga yang mencapai Rp 3 juta. "Kalau impor reagen dilakukan oleh pemerintah, tentu biaya yang diberlakukan di masing-masing rumah sakit bisa dikontrol. Beda bila impor dibebaskan kepada pihak swasta. Mereka bisa mematok harga seenaknya, sehingga rumah sakit juga harus mengikuti yanga yang ditentukan para importir,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, akibat langkanya alat kesehatan terkait penanggulangan Covid-19, pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta  yang memang bermaksud untuk melakukan impor alat kesehatan baik APD, masker, reagen  dan sebagainya. “Kalau sebelumnya terbatas pada tujuan non komersial, maka dengan PMK 34 ini, kita berikan pembebasan termasuk untuk tujuan komersial. Misalnya importir umum mengimpor APD, kemudian untuk dijual di pasar,” pungkasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...